Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
UPAYA PENCEGAHAN GRATIFIKASI DALAM RUANG LINGKUP BPJS KESEHATAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
DESKRIPSI
1. Banyak Upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan gratifikasi yang ada dilingkungan suatu instansi. 2. Pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di dalam menjalankan kewajiban perlu adanya prinsip transparan.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Rista Dwi Rosanti, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., | Indonesia |