Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Tinjauan Yuridis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
DESKRIPSI
1. Penerapan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penerapan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Dilakukan Oleh Seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, Hal Ini Merupakan Suatu Hal Yang Baru Yang Mana Diperlukan Adaptasi Dalam Segala Aspek Seperti Sistem, SOP, SDM. 2. Dalam Penerpannya Menimbulkan Dampak Dalam Berbagai Sektor, Tetapi Yang Paling Terlihat Berdampak Pada Peningkatan Kemananan Serta Pengawasan Dalam Proses Penerbitan Paspor, Dan Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Bastian Ari Wibowo, Dr. Aries Isnandar, M.H., Dr. Ucuk Agiyanto, M.Hum. | Indonesia |