Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
STUDI YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PETERNAK AYAM BOILER DENGAN PT CIOMAS ADISATWA
DESKRIPSI
Pelaksanaan kesepakatan kerja sama antara peternak ayam boiler CV Bayu Aji Farm II dan PT. Ciomas Adisatwa telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHPerdata Pasal 1320, yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, meliputi kesepakatan, kecakapan, tujuan yang sah, serta objek yang jelas. Dalam kerjasama ini, kedua pihak saling diuntungkan. Peternak ayam menerima dukungan modal berupa sarana produksi dari perusahaan inti, sementara perusahaan tersebut dapat memasarkan produknya, seperti pakan, obat-obatan, dan bibit ayam (DOC). Dalam perjanjian kemitraan yang telah disepakati, secara hukum, kedua pihak memiliki posisi yang setara karena tidak terdapat unsur paksaan dalam perjanjian ini. Namun, mengingat perbedaan latar belakang dari segi modal, sumber daya manusia, dan manajemen, kedua belah pihak harus memiliki niat baik serta komitmen yang kuat dalam menjalankan kemitraan ini dengan prinsip saling menguntungkan.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Hafidh Arum Mufarrid, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H | Indonesia |