Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Pola Determinan Pernikahan Dini Di Kabupaten Ponorogo
DESKRIPSI
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dengan usia keduanya atau salah satu berusia dibawah 19 tahun. Seorang remaja melakukan pernikahan dini disebabkan oleh dua determinan, yaitu determinan primer dan intermediet. Determinan primer dari pernikahan dini meliputi keinginan pribadi (karena sudah saling suka, mencintai dan tidak ingin dipisahkan), dijodohkan oleh orangtua, kehamilan di luar nikah, dan atas perintah orangtua (orang tua meminta anak untuk segera menikah dengan pacar/teman lelakinya yang sudah sering datang kerumah/pergi berdua untuk menghindari pergunjingan tetangga, menghindari terjadinya kehamilan diluar nikah, dan agar tidak menjadi perawan tua). Sedangkan untuk determinan intermediet yang membuat deteminan primer terjadi, terdiri dari pengetahuan, agama dan tradisi. Di daerah pegunungan/desa, masih memiliki tradisi bahwa wanita yang sudah lulus SMP jika tidak segera menikah akan beresiko menjadi perawan tua, ditambah dengan adanya tingkat pendidikan yang rendah serta motivasi sekolah yang rendah mengakibatkan pemahaman tentang kerugian menikah dini sangat kurang, serta pemaham agama yang terbatas sehingga hal ini membuat orang tua maupun remaja sendiri di daerah tersebut tetap melakukan pernikahan dini.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
"Hery Ernawati, S.Kep., Ns., M.Kep., Anni Fithriyatul Mas’udah, S.Stat., M.K.M., Fery Setiawan, S.E., M.M., Laily Isroin, S.Kep., Ns., M.Kep." | Indonesia |