Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC00202154753

NOMOR SERTIFIKAT

000279829

h0hmi2czZ0nEBYotOy0mtMYp1XR98qdX6eMCN57m.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

Pola Determinan Pernikahan Dini Di Kabupaten Ponorogo

DESKRIPSI
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dengan usia keduanya atau salah satu berusia dibawah 19 tahun. Seorang remaja melakukan pernikahan dini disebabkan oleh dua determinan, yaitu determinan primer dan intermediet. Determinan primer dari pernikahan dini meliputi keinginan pribadi (karena sudah saling suka, mencintai dan tidak ingin dipisahkan), dijodohkan oleh orangtua, kehamilan di luar nikah, dan atas perintah orangtua (orang tua meminta anak untuk segera menikah dengan pacar/teman lelakinya yang sudah sering datang kerumah/pergi berdua untuk menghindari pergunjingan tetangga, menghindari terjadinya kehamilan diluar nikah, dan agar tidak menjadi perawan tua). Sedangkan untuk determinan intermediet yang membuat deteminan primer terjadi, terdiri dari pengetahuan, agama dan tradisi. Di daerah pegunungan/desa, masih memiliki tradisi bahwa wanita yang sudah lulus SMP jika tidak segera menikah akan beresiko menjadi perawan tua, ditambah dengan adanya tingkat pendidikan yang rendah serta motivasi sekolah yang rendah mengakibatkan pemahaman tentang kerugian menikah dini sangat kurang, serta pemaham agama yang terbatas sehingga hal ini membuat orang tua maupun remaja sendiri di daerah tersebut tetap melakukan pernikahan dini.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
"Hery Ernawati, S.Kep., Ns., M.Kep., Anni Fithriyatul Mas’udah, S.Stat., M.K.M., Fery Setiawan, S.E., M.M., Laily Isroin, S.Kep., Ns., M.Kep." Indonesia