Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
PENGARUH KEBIJAKAN SE DIRJENIM TAHUN 2023 TERHADAP PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR DI LINGKUNGAN KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI PONOROGO
DESKRIPSI
Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjenim) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang memberikan petunjuk dan arahan terkait persyaratan pembuatan paspor. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya untuk menyelaraskan berbagai prosedur administrasi dan memastikan pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi bagi masyarakat.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Rr. Listinina Artita, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum | Indonesia |