Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Pemisahan Politik Dan Agama “Melanggar Hukum”
DESKRIPSI
Tafsir ini mengacu pada ketentuan pasal 28 I ayat 1, Menurut saya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling sering dilanggar adalah jaminan HAM yang terdapat pada pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi ” Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” namun pada kenyataannya banyak orang yang menjadi korban pelanggaran HAM, dari sekian banyak pelanggaran HAM yang terjadi paling sering dilanggar adalah hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Aris Isnandar, S.H., M.H. | Indonesia |