Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
DESKRIPSI
- Berdasarkan Pasal 1 UU 7 Tahun 2017 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang secara tetap, mandiri, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan umum nasional. KPU Provinsi lembaga penyelenggaraan pemilu di tingkat tersebut. Sementara itu, KPU Kabupaten/Kota, memiliki peran sebagai penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota - KPU Kabupaten/Kota memiliki berbagai tugas dan kewenangan yang semuanya di atur dalam Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yang bertujuan untuk menegakkan keadilan sistem demokrasi dengan cara mengawal pemilihan umum serentak secara jujur, adil dan bermartabat.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Wahid Zuli Rohman, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. | Indonesia |