Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC00202489864

NOMOR SERTIFIKAT

000665178

PZlIuckxp50RdhEmY24Dq6Nvwoz5HlIiFEQw6lDx.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

Tinjauan Yuridis Terhadap Peran dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengambilan Keputusan Bersama di Desa

DESKRIPSI
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan unit penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia yang di bentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Fungsi utamanya adalah sebagai forum partisipatif warga desa untuk berdiskusi. Mengambil keputusan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Pemerintahan desa di Indonesia berfokus pada memberdayakan masyarakat desa, dengan BPD memegang peran sentral dalam upaya tersebut. BPD memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi bagi warga desa, memastikan representasi suara mereka, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. - ⁠Dalam menghadapi berbagai tantangan perbaikan di perdesaan, peran BPD menjadi sangat strategis. BPD memiliki tanggung jawab yang sangat signifikan dalam mengatur pembangunan di desa dan memastikan bahwa kemajuan tersebut memberikan manfaat terbaik bagi seluruh wilayah desa.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Wahyudi Utomo, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. Indonesia