Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC002024184750

NOMOR SERTIFIKAT

000757234

crVR78phEl4adDZShq4hM6xVN6g3bxE6T9idPPT0.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI BERSYARAT DAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI DI RUMAH TAHANAN NEG

DESKRIPSI
Undang-Undang no 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan secara jelas memberikan amanat tentang pelaksanaan pembinaan narapidana diluar Lembaga permasyarakatan termasuk juga di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo. Di antara pembinaan diluar Lapas atau Rutan adalah pembebasan persyarat(PB) dan cuti bersyarat (CB). Pembinaan ini bertujuan untuk membaur narapidana kepada masyarakat guna mempersiapkan diri narapidana secara mental dan psikologi pada saat ia telah selesai melaksanakan masa pidananya dan terjun ke masyarakat. Didalam proses pelaksanaan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) di Rumah tahanan Negara kelas IIB Ponorogo telah berhasil dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang no 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Rusmadi, Dr. Yogi Prasetyo S.H. M.H., Dr. Aries Isnandar, M.H. Indonesia