Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC00202438533

NOMOR SERTIFIKAT

000613889

tN8EV2SqmFd0EvlbbB8J89x4ItBaBI8kXdKeAWlE.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

Studi Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 ITE : Tantangan dalam Menanggulangi Penyebaran Hoax di Madiun dan Implikasinya dalam Era Digital

DESKRIPSI
Dalam era digital yang terus berkembang, penyebaran informasi tidak benar atau yang dikenal sebagai hoax telah menjadi masalah yang semakin mendesak. Di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi, UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan hukum yang relevan dalam mengatasi penyebaran hoax. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE secara tegas melarang penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Madiun, sebagai salah satu kota di Indonesia, tidak luput dari tantangan ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam menanggulangi penyebaran hoax di Madiun serta implikasinya dalam era digital.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Hartanto, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. Indonesia