Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
SINGKRONISASI HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA OUTSOURCING MENGACU UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PT JAVA SMART INDONESIA
DESKRIPSI
Perlu upaya kongkret menyelesaiakan persoalan tenaga outsourcing. Kesepahaman antar pihak terkait menjadi keharusan untuk mengurai setiap permasalahan yang timbul. Perusahaan penyedia tenaga outsourcing wajib mempunyai regulasi yang jelas dan mengikat. Begitu juga dengan perusahaan pemakai jasa. Tidak serta merta mengeksploitasi tenaga outsourcing diluar peraturan yang telah disepakati. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan menjaga kondusifitas hubungan perusahaan dengan tenaga kerja.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Didik Purwanto, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum | Indonesia |