Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN OVERCROWDING LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DESKRIPSI
Hasil dari pada penelitian ini menunjukan bahwa restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang di ubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial dan kesepakatan lainnya. Peningkatan pelayanan permasyarakatan dalam implementasi keadilan restorative ini bertujuan yang pertama untuk menurunkan overcrowded lapas dan rutan. Kedua menurunkan residivisme pelaku kejahatan. Yang ketiga menurunkan penumpukan perkara pidana. Keempat meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Kelima adalah meningkatkan alternatif pemidanaan dan keenam meningkatkan peran masyarakat dengan melibatkannya melalui pembentukan kelompok masyarakat perduli permasyarakatan.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Lang Estu Nugraha, Dr. Aries Isnandar, M.H, Dr. Ucuk Agiyanto, M.Hum | Indonesia |