Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC00202014233

NOMOR SERTIFIKAT

000186544

ptxvSHThvf5YTYVE2qk74CmN3a5ULV2Bo6GLuG2N.png

DOWNLOAD

Publikasi

Proses Inventarisasi Jumlah Pengunjung Wisata

DESKRIPSI
Tahap pertama yang harus dilakukan ialah pihak pengelola wisata mendata setiap bulan dengan menjumlahkan jumlah pengunjung setiap harinya, penghitungan dilakukan dengan menghitung karcis yang digunakan. Setelah menjumlah dan dalam bentuk pelaporan jumlah wisata, pengelola menyerahkan kepada Kantor Desa untuk di konϐirmasi oleh pihak desa. Laporan yang telah dikonϐirmasi oleh pihak Kantor Desa kemudian di serahkan kepada pihak Kecamatan untuk di konϐirmasi sebelum diserahkan kepada Dinas Pariwisata. Dari pihak Kecamatan maupun pengelola kemudian menyerahkan laporan yang sudah di konϐirmasi dengan Dinas maupun lembaga terkait kepada Dinas Pariwisata untuk melaporkan jumlah pengunjung wisata perbulan/ per 6 bulan. Jika wisata tersebut masih dikelola oleh desa dan tidak memiliki karcis serta tidak dapat menentukan jumlah pengunjung, maka Dinas Pariwisata akan mendatangi langsung lokasi tersebut dan akan memperkirakan jumlah pengunjung yang terdapat di wisata tersebut. Setelah selesai memperkira dan menjumlahkan jumlah pengunjung wisata, Dinas akan langsung mendata dan memasukan data tersebut ke dalam jumlah pengunjung wisata perbulan hingga pertahun dan menjumlah jumlah keseluruhan.  
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Yusuf Adam Hilman, S.IP., M.Si. Indonesia