POLA PENENTUAN PENERIMA BANTUAN BSPS DI DESA TAMANARUM KECAMATAN PARANG KABUPATEN MAGETAN
DESKRIPSI
Berdasarkan latar belakang dan proses perencanaannya, program BSPS ini dilaksanakan ialah dikarnakan bahwa masyarakat yang tergolong dalam kategori Rumah Tangga Miskin atau Sangat Miskin (RTM/RTSM) yang memiliki rumah tidak layak huni,(RTLH).Terdapat dua kategori bantuan BSPS yaitu Peningkatan Kualitas yang meliputi peningkatan kualitas bahan komponen non-struktur adalah bagian bangunan pengisi / penutup bagian rumah yang tidak menahan beban agar rumah menjadi layak fungsi seperti; lantai, dinding, kusen, atap, plafon, daun pintu, dan jendela, dan Pembangunan Baru yang meliputi spesifikasi rumah rusak total atau semua komponen bangunnan baik struktural dan non struktural rusak ataupun masyarakat belum memiliki rumah. Di Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan pengajuan BSPS di klasifikasi dan dilakukan secara musyawarah antar masyarakat agar tepat sasaran bagi mereka yang benar- benar membutuhkan atau dapat dikatakan benar benar miskin. Pengajuan awal dilakukan melalui pendataan RT setempat yang mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya Calon penerima benar- benar tidak memiliki aset yang dapat dijual guna membangun/ memmperbaiki rumah, calon penerima tidak memiliki ahli waris yang saat ini sudah mampu membangunkan rumah tinggal, calon penerima tidak bekerja,lansia,cacat, ataupun bekerja serabutan yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari- hari. Data calon penerima lalu di musyawarahkan ke tempat kepala dusun/ kamituwo untuk menentukan apakah pengajuan dalam bantuan Pembangunan Baru atau Peningkatan Kwalitas,serta mentukan mana yang layak mendapatkan bantuan lebih dulu, dikarenakan bantuan dilakukan secara bertahap. Dari hasil musyawarah Kasun melaporkan ke pihak Desa untuk di ferivikasi lebih lanjut dan di buatkan proposal pengajuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) untuk diajukan ke Pemerintah Daerah guna di lanjutkan ke Dinas terlkait. Bantuan yang turun berdasarkan jenis bantuan yaitu Pembangunan Baru sejumlah Rp. 25.000.000 dan peningkatan kwalitas sejumlah Rp. 17.500.000. dan untuk merealisasikan pembangunannya masyarakat berswadaya untuk mengerjakan proses pembangunan guna mengefiensikan dana bantuan tersebut. Adapun jika terdapat kekurangan material masyarakat dapat membantu dalam memenuhi kekurangan-kekurangan yang ada.
DATA PEMEGANG
Nama
Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama
Kewarganegaraan
Lutfia Ervan Syaiful dan Robby Darwis Nasution, S.IP., M.A.