Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
PENERAPAN KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN DI AREA ALIRAN AIR SELOKAN : STUDI KASUS LINGKUNGAN DESA RANDUSONGO 1 KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI
DESKRIPSI
Larangan di area aliran selokan merupakan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Larangan diterapkan untuk menjaga kualitas air dan lingkungan sekitar selokan, serta untuk mencegah terjadinya banjir atau pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem. Beberapa larangan yang umum ditemui di area aliran selokan meliputi: 1. Pembuangan limbah atau sampah ke dalam selokan. 2. Penggunaan selokan sebagai tempat pembuangan limbah industri atau domestik. 3. Membuang bahan kimia berbahaya ke dalam selokan. 4. Menutup atau menghalangi akses selokan dengan bangunan atau struktur lainnya. 5. Aktivitas yang dapat menyebabkan pencemaran air, seperti mencuci kendaraan di atas selokan atau membuang minyak mesin ke dalamnya
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Ucik Sugiarti, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. | Indonesia |