Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA BERDASARKAN PKPU NO 13 TAHUN 2024
DESKRIPSI
Netralitas ASN adalah tanggung jawab kolektif, tidak hanya Panwascam sebagai pengawas, tetapi juga ASN sendiri dan masyarakat luas. Pelanggaran terhadap netralitas dapat merusak integritas pemilu. Oleh karena itu, perlu ada aturan tegas yang berlaku sejak awal tahapan pilkada, untuk melarang ASN dan pihak lain seperti TNI, Polri memberi dukungan pada calon tertentu.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Nur Hadi Siswanto, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum, | Indonesia |