Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Model Penetapan Desa Wisata
DESKRIPSI
Model ini menjelaskan tentang bagaimana sebuah desa wisata itu dibentuk, ada beberapa tahapan yang dilakukan, diantaranya sebagai berikut: dimulai dari pengajuan desa wisata oleh masyarakat melalui pemerintah desa kemudian melakukan proses pemberkasan dan penilaian di level Kabupaten / Kota, Provinsi, dan yang terakhir di tingkat Pusat yakni Kementerian Pariwisata. Setelah itu ada proses diterima dan di tolak, ketika sudah diterima maka desa akan ditetapkan sebagai desa wisata melalui perda.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Yusuf Adam Hilman, S.IP., M.Si. | Indonesia |