Larangan Pencurian Material Sisa di Obyek Vital Nasional PLTU Pacitan Berdasarkan Kebijakan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Terpadu 2024
DESKRIPSI
Dari Hasil Analisa kerawanan di PLTU Pacitan sering terjadi tindakan pengambilan material sisa di Gudang material PLTU Pacitan. Peaku adalah warga sekitar PLTU Pacitan yang sehari-hari mencari rumput di dekat area Gudang Limbah PLTU Pacitan. Mereka melakukan aksinya ketika malam hari dimana kondisi tersebut sepi dan gelap, sehingga mereka melakukan kesempatan itu. Dengan adanya sering kejadian, maka PLTU Pacitan bertindak tegas dengan memproses tindakan warga tersebut, sehingga menyebakan warga masyrakat tersebut efek jera dan tidak melakukannya lagi. Pihak PLTU Pacitan melakukan koordinasi dengan Muspika Setempat (Camat, Kepala Desa, Koramil, Kapolsek, Tokoh Masyarakat) dengan membangun FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) sebagai wadah komunikasi, maka terwujudlah pelarangan ini yang di perkuat dengan sosialisasi Pemahaman Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang sudah diterapkan di PLTU Pacitan yang salah satu implementasinya yaitu Larangan Pencurian di PLTU Pacitan. Fungsi dari pelarangan ini supaya image Posistif dimana PLTU Pacitan adalah OBVITNAS serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar bahwa pencurian adalah tindakan tercela Dengan adannya larangan tersebut di berikan solusi : ÃÂâÃÂÃÂÃÂàPemberian Program TJSL (Tanggung jawab sosial lingkungan) dan perekrutan tenaga kerja melibatkan kelompok warga masyarakat ring 1 (yang berdekatan dengan PLTU Pacitan) Pemahaman bahwa menjaga PLTU Pacitan yang merupakan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) dimana apabila proses produksinya terganggu akan menyebakan gangguan skala Nasional dan dengan adanya PLTU Pacitan warga masyarakat sekitar PLTU Pacitan akan mendapatkan pekerjaan sehingga kehidupannya akan meningkat lebih baik. Budaya sadar bahwa tindakan mencuri adalah perbuatan tercela, selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain.
DATA PEMEGANG
Nama
Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama
Kewarganegaraan
Rinud Setyatmoko, Dr. Yogi Prasetyo S.H. M.H., Dr. Aries Isnandar, M.H.