Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC002023126902

NOMOR SERTIFIKAT

000559857

kJ0i4egmkrRdWoionE7InijaXQT8URrAZVc6bFOj.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

Larangan Menggunakan Arus Listrik pada Pengendalian Hama Tikus di Lahan Pesawahan Desa Kuwu

DESKRIPSI
Larangan menggunakan listrik untuk jebakan tikus di sawah merupakan larangan yang berada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun. Diinisiasi Kepala Desa Kuwu koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum /Polsek. Fungsi dari pelarangan ini untuk menghindari/meminimalisir terjadinya kematian yang disebabkan kelalaian petani dalam menggunakan arus listrik yang digunakan untuk jebakan.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Warto, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H., Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum. Indonesia