Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Larangan Menggunakan Arus Listrik pada Pengendalian Hama Tikus di Lahan Pesawahan Desa Kuwu
DESKRIPSI
Larangan menggunakan listrik untuk jebakan tikus di sawah merupakan larangan yang berada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun. Diinisiasi Kepala Desa Kuwu koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum /Polsek. Fungsi dari pelarangan ini untuk menghindari/meminimalisir terjadinya kematian yang disebabkan kelalaian petani dalam menggunakan arus listrik yang digunakan untuk jebakan.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Warto, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H., Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum. | Indonesia |