Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Larangan Mencemarkan Nama Baik Orang Lain dalam Era Digital : Implementasi UU ITE Pasal 32 Ayat (1) di Kabupaten Madiun
DESKRIPSI
Dalam era digital yang terus berkembang, peran media sosial dan platform daring lainnya menjadi semakin signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, bersamaan dengan kemudahan berkomunikasi dan berbagi informasi, juga muncul tantangan baru terkait dengan perlindungan nama baik individu. Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) menetapkan larangan mencemarkan nama baik orang lain di ruang digital. Dalam konteks kabupaten Madiun, sebagai salah satu kota di Indonesia, implementasi hukum ini memiliki implikasi yang penting terhadap kehidupan sosial dan privasi individu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi UU ITE Pasal 32 ayat (1) tentang larangan mencemarkan nama baik orang lain dalam era digital di Kabupaten Madiun.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Sutikno, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. | Indonesia |