Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC002025121136

NOMOR SERTIFIKAT

000961397

Bhqe82ojcoKvPf7rNcVIVk0xb6B26MZaU3sHMyji.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

KOMPETENSI TEKNIS DAN DISIPLIN ANGGOTA BRIMOB BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI

DESKRIPSI
1. Kompetensi teknis dan disiplin Anggota Brimob dapat diketahui adanya tingkat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang paling sering dilakukan adalah perbuatan disersi. 2. Hambatan yang ditemui dalam meningkatkan kompetensi teknis dan disiplin Anggota Brimobadalah sebagai berikut: 1). Faktor hukumnya, 2). Faktor penegak hukumnya, 3). Faktor sarana atau fasilitas, 4). Faktor masyarakat dalam hal ini anggota Polri tingkat kesadaran dan kepatuhan, dan 5). Faktor budaya.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Robby Ardiansyah, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. Indonesia