Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
KOMPETENSI TEKNIS DAN DISIPLIN ANGGOTA BRIMOB BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
DESKRIPSI
1. Kompetensi teknis dan disiplin Anggota Brimob dapat diketahui adanya tingkat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang paling sering dilakukan adalah perbuatan disersi. 2. Hambatan yang ditemui dalam meningkatkan kompetensi teknis dan disiplin Anggota Brimobadalah sebagai berikut: 1). Faktor hukumnya, 2). Faktor penegak hukumnya, 3). Faktor sarana atau fasilitas, 4). Faktor masyarakat dalam hal ini anggota Polri tingkat kesadaran dan kepatuhan, dan 5). Faktor budaya.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Robby Ardiansyah, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum, Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. | Indonesia |