Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC002024184509

NOMOR SERTIFIKAT

000756993

VcsxOKeykQQopDwkGKiEA1PtZDAvupadYnOXI4zg.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

IMPLEMENTASI HUKUMAN DISIPLIN BAGI NARAPIDANA (STUDI KASUS RUTAN KELAS llB PONOROGO)

DESKRIPSI
Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pemberian hukuman disiplin di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu: hukuman disiplin ringan, hukuman di siplin sedang, dan hukuman di siplin berat. Implementasi dari hukuman di siplin di rutan kelas IIB sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Secara teknis, implementasi dari hukuman di siplin di Rutan Kelas IIB Ponorogo tidak menemui hambatan yang berarti. Hambatan dari implementasinya berasal dari pribadi masing-masing narapidana yang tetap memutuskan untuk melakukan pelanggaran walaupun sudah di bekali melalui sosialisasi.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Prendi Pradana, Dr. Aries Isnandar, M.H., Dr. Ucuk Agiyanto, M.Hum. Indonesia