Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC002025114174

NOMOR SERTIFIKAT

000954435

dciRSkPHDlzX4TTzmYcQi003jri4NbMYSs3mPvbO.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

ANALISIS YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK ELEKTRONIK DI INDONESIA

DESKRIPSI
Implementasi sertifikat tanah hak milik elektronik di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mewujudkan modernisasi sistem pertanahan nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi layanan, transparansi administrasi, serta keamanan data pertanahan melalui sistem digital yang lebih terintegrasi. Sertifikat elektronik diharapkan mampu meminimalkan risiko pemalsuan, duplikasi, serta mempercepat proses birokrasi pertanahan. Namun, keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur digital, dan edukasi masyarakat. Payung hukum yang komprehensif diperlukan agar pengakuan terhadap sertifikat elektronik berlaku sah dan mengikat dalam seluruh proses hukum, termasuk penyelesaian sengketa. Harmonisasi antar peraturan juga menjadi hal yang penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. Selain itu, kesiapan kelembagaan, keamanan sistem informasi, serta pemerataan akses dan literasi digital di kalangan masyarakat juga perlu diperhatikan. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan akan membantu masyarakat memahami sistem baru ini, sehingga tidak terjadi kesenjangan informasi. Dengan pendekatan yang menyeluruh, sertifikat tanah elektronik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta mendukung tata kelola pertanahan yang modern, adil, dan inklusif.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Syafa’atul Mudawam, Dr. Yogi Prasetyo, SH.,MH, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum Indonesia