Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK-HAK NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA (Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Magetan)
DESKRIPSI
Rutan Klas IIB Kelas IIB Magetan telah memberikan pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan aturan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bentuk pembinaannya berupa kerohanian, pembinaan kegiatan sosial, penyuluhan atau seminar kesehatan, bimbingan kerja, pemberian remisi, asimilasi, dan cuti. Pembinaan ini dilaksanakan dengan cara memberikan inovasi pelayanan, penunjangan sarana-prasarana serta pengembangan fasilitas yang telah ada agar lebih maksimal. Rutan Klas IIB Kelas IIB Magetan menjalankan sistem pemasyarakatan dengan baik melalui pelaksanaan manajemen perubahan, penataan tata laksanan, sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Muhammad Haqqul Yaqin, Dr. Yogi Prasetyo S.H. M.H., Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H. | Indonesia |