ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN MADIUN
DESKRIPSI
Kecelakaan lalu lintas adalah sebuah tindak pidana yang menimbulkan konsekuansi hukum bagi pengendara. Pada umumnya, masyarakat menilai bahwa kecelakaan lalu lintas murni karena kesalahan orang yang menabrak dan berakhir pada pemidanaan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Pasal 5 No. 15 Tahun 2020. Penyeleaian perkara kecelakaan lalu lintas tidak harus bergantung pada sanksi hukum untuk mengatur tindakan masyarakat. Oleh karena itu, perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban hidup, tersangka tidak perlu dijatuhi sanksi hukum. Asalkan tersangka telah bertanggungjawab, melakukan perdamaian yang berpihak pada korban dan masyarakat. Sejatinya, tujuan hukum yaitu mencapai kedamaian dengan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di dalam masyarakat. Seiring perkembangan zaman tindakan restorative justice telah diterapkan pada beberapa kasus hukum meskipun belum banyak. Karena sebagian besar penegak hukum menafsirkan hukum secara kontekstual. Namun, penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan dengan restorative justice, bagi penulis telah memberikan dampak yang lebih baik daripada menggunakan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi restorative justie dalam penyelesaian kasus kecelakaan dan menentukan seberapa efektif penggunaan restorative ustice dalam menangani kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun. Penelitian ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber data penelitian ini. Pengumpulan daya yang digunakan adalah studi pustaka dan studi empiris. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif menggunakan data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa kasus kecelakaan ini bisa diselesaikan tanpa adanya pemidanaan melainkan menggunakan restorative justice. Perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice sebab tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana maksimal 1 tahun, tersangka tidak mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan ketika terjadi peristiwa tersebut, tersangka dengan korban maupun keluarga korban telah berdamai dengan mengganti biaya pengobatan serta tersangka bukan termasuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaksanaan restorative justice terhadap kasus kecelakaan ini efektif dalam penerapannya. Penulis berpendapat bahwa pelaksanaan restorative justice dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka sangat efektif sebab hal ini memberikan dampak positif bagi tersangka, korban dan keluarga. Dampaknya, restorative justice menciptakan perdamaian dan pertanggungjawaban tersangka yang mampu membuat sebuah keputusan hukum mencapai keadilan dan kepastian hukum yang tepat.
DATA PEMEGANG
Nama
Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama
Kewarganegaraan
ARIF SYAIFUDIN, Dr. Ferry Irawan Febriansyah, M.Hum., Dr. Yogi Prasetyo S.H. M.H.