Kembali
Pencarian Terstruktur Paten
Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Remisi sebagai Hak Narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun
DESKRIPSI
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pemberian remisi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan prosedur yang telah ditetapkan. Remisi merupakan hak narapidana yang dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk mempercepat proses pemasyarakatan serta memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman. Pelaksanaan remisi memberi narapidana peluang pengurangan hukuman atau pembebasan lebih awal. Dampaknya pada masyarakat bervariasi : ada penerimaan positif terhadap upaya rehabilitasi narapidana, tetapi juga kekhawatiran akan keamanan publik jika remisi diberikan kepada narapidana pelaku kejahatan serius. Sebagian masyarakat menyambut baik sebagai langkah rehabilitasi sosial, sementara yang lain khawatir terhadap potensi risiko kejahatan kembali. Penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara rehabilitasi narapidana dan keamanan masyarakat dalam pemberian remisi, serta memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DATA PEMEGANG
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Universitas Muhammadiyah Ponorogo | Indonesia |
DATA PENCIPTA
Nama | Kewarganegaraan |
---|---|
Safiera Diankartika, Dr. Aries Isnandar, M.H.., Dr. Ucuk Agiyanto, M.Hum. | Indonesia |