Kembali

Pencarian Terstruktur Paten

NOMOR PERMOHONAN
EC002024201306

NOMOR SERTIFIKAT

000773738

ZnhCXZbqa5ZuGtvIY1hqUQ5LFe5o5tfOhuIm4h8w.jpg

DOWNLOAD

Publikasi

Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Remisi sebagai Hak Narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

DESKRIPSI
Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pemberian remisi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan prosedur yang telah ditetapkan. Remisi merupakan hak narapidana yang dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tujuan untuk mempercepat proses pemasyarakatan serta memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman. Pelaksanaan remisi memberi narapidana peluang pengurangan hukuman atau pembebasan lebih awal. Dampaknya pada masyarakat bervariasi : ada penerimaan positif terhadap upaya rehabilitasi narapidana, tetapi juga kekhawatiran akan keamanan publik jika remisi diberikan kepada narapidana pelaku kejahatan serius. Sebagian masyarakat menyambut baik sebagai langkah rehabilitasi sosial, sementara yang lain khawatir terhadap potensi risiko kejahatan kembali. Penting untuk mempertimbangkan keseimbangan antara rehabilitasi narapidana dan keamanan masyarakat dalam pemberian remisi, serta memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DATA PEMEGANG
Nama Kewarganegaraan
Universitas Muhammadiyah Ponorogo Indonesia
DATA PENCIPTA
Nama Kewarganegaraan
Safiera Diankartika, Dr. Aries Isnandar, M.H.., Dr. Ucuk Agiyanto, M.Hum. Indonesia